PALANG MERAH INTERNASIONAL
Kemarin tepatnya pada tanggal 8 Mei 2015, baru saja kita meperingati hari
Palang Merah Internasional. Henry Dunant ? siapa yang tidak tau ? dia adalah
bapak Palang Merah Dunia, untuk lebih lanjutnya. Mari kita pelajari bersama.
Sejarah Palang Merah
JEAN HENRY DUNANT adalah Bapak
Palang Merah, karena beliaulah pendiri dan pelopor berdirinya Palang Merah. Palang
Merah sendiri berarti
Suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan secara sukarela kepada
setiap manusia yang sedang menderita tanpa membeda – bedakan bangsa, golongan,
agama dan politik. Henry Dunant lahir di Swiss pada tanggal 8 Mei 1828, yang mana hari
klahirannya kini ditetapkan sebagai Hari Palang Merah dan sekaligus Bulan Sabit
Merah Internasional. Ayahnya bernama Jean Jacques Dunant dan Ibunya bernama
Antoinette Colladon.
(Henry Dunant)
Dalam bukunya Henry Dunant mengajukan 2 gagasan, yaitu :
1. Membentuk
organisasi Sukarelawan, yang akan disiapkan dimasa damai untuk menolong
para prajurit yang terluka di medan perang.
2. Mengadakan
perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cidera di medan perang
,serta sukarelawan dari organisasi tersebut pada waktu memberikan perawatan.
Pada tahun 1863 empat orang warga
Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan kedua gagasan
tersebut. Empat orang tersebut adalah :
1. General Dufour
2. Dr. Louis Appia
3. Dr. Theodore
4. Gustave Moynier
Yang kemudian mereka
bersama-sama membentuk “Komite Internasional Palang Merah” (KIPM) atau
“International Committee Of the Red Cross” (ICRC). Berdasarkan gagasan pertama
didirikanlah sebuah Organisasi Sukarelawan di setiap negara, yang bertugas
membantu dinas medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut
sekarang disebut LRCS (Loague Of The Red Cross Society) atau LPPMI ( Liga
Perhimpunan Palang Merah) yang dibentuk tanggal 5 Mei Tahun 1919 dan pada tahun
1992 berubah nama menjadi Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah .
Palang Merah lahir berdasarkan
keinginan untuk membantu korban perang, dan untuk pelaksanaan tugasnya pada
tanggal 22 Agustus 1864 atas Prakarsa ICRC “International Committee Of the Red
Cross”, Pemerintah Swiss menyelenggarakan Konferensi yang diikuti 12 negara
yang dikenal dengan Konvensi Genewa ( The Genewa Conventions Of August 12 1949
). Konvensi Jenewa adalah perjanjian Internasional yang memuat aturan pokok
tertentu yang mengikat dan berlaku terhadap negara-negara yang telah
menandatanganinya. Syarat suatu negara dalam menandatangani Konvensi Jenewa :
1. Negara Merdeka
2. Negara yang mempunyai perhimpunan Palang Merah
3. Mengakui dan Menandatangani Konvensi Jenewa
Konvensi Genewa terdiri dari 4 bagian, yaitu:
1. Konvensi I (1864) : Mengatur tentang perbaikan nasib korban perang di
darat,
2. Konvensi II (1906)
: Mengatur tentang Perbaikan nasib korban perang di laut dan karam,
3. Konvensi III (1929) : Mengatur tentang perlakuan terhadap tawanan perang,
4. Konvensi IV
(12/8/1949) : Mengatur tentang perbaikan nasib orang-orang sipil di waktu
perang.
Pengakuan Indonesia terhadap
Konvensi Jenewa di wakili oleh Deplu atas nama pemerintah, dan ditetapkan di
jakarta tanggal 10 September 1959 berdasarkan UU. No.59/1958. Dalam
perkembangannya pada tahun 1977 atas prakarsa pemerintah Swiss diselenggarakan
Konferensi Diplomatik di jenewa untuk membahas 2 buah rancangan Protokol
tambahan Konvensi Jenewa ,yaitu :
1. Protokol tambahan I,
mengenai Perlindungan terhadap korban sengketa bersenjata International
(Protokol Additional to the Genewa Convention of 1949 and relating to the
Protection of Victims of International Armed Conflicts).
2. Protokol Tambahan
II, mengenai Perlindungan terhadap korban sengketa bersenjata Non-International
(Protokol Additional to the Genewa Convention of 1949 and Relating to the
Protection of Victims of non International Armed Conflicts).
Kewajiban negara peserta Konvensi Genewa :
1. Mematuhi dan menghormati aturan Konvensi Genewa
2. Melaksanakan aturan
Konvensi Genewa dengan membuat UU tentang pemberian sanksi pelaku pelanggaran
berat.
3. Menyebarluaskan Pengertian Konvensi genewa.
Palang Merah Internasional
Palang Merah adalah suatu
perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan dengan sukarela berdasarkan
perikemanusiaan kepada mereka yang membutuhkan tanpa membedakan bangsa, agama
dan politik. Tiga macam Lambang Palang Merah yang resmi diakui Internasional :
1. Palang Merah diatas
warna dasar putih. Adalah
kebalikan dari bendera Swiss sebagai lambang yang diakui untuk menghormati
negara Swiss atau kewarganegaraan Dunant.( 1864 )
2. Bulan sabit Merah diatas warna dasar putih Digunakan di negara
Arab ( 1876 )
3. Singa dan Matahari Merah diatas warna dasar putih Digunakan dinegara
Iran.
Arti Pemakaian Tanda Palang Merah :
v
Pada Waktu Perang : Melindungi korban perang baik sipil atau militer,
kesatuan kesehatan dan RS yang ditunjuk sebagai RS Palang merah oleh yang
berwajib.
v
Pada Waktu Damai : Di pakai sebagai petunjuk oleh jawatan kesehatan
angkatan perang, Palang Merah Nasional dan beberapa Organisasi yang diberi ijin
untuk memakainya.
Tugas Palang Merah :
• Pada Waktu Perang
1. Membantu Jawatan Kesehatan
angkatan Perang,
2. Memberi Pertolongan pada waktu
perang,
• Pada waktu damai
1. Membangkitkan perhatian umum
terhadap azas dan tujuan Palang Merah
2. Menyebarluaskan Cita-cita
Palang Merah Berdasarkan Prikemanusiaan
3. Menyiapkan tenaga dan sarana
Kesehatan/bantuan lainnya untuk menjamin kelancaran tugas Palang Merah.
4. Memberi bantuan dan pertolongan pertama
dalam setiap musibah/kecelakaan.
5. Menyelenggarakan PMR
6. Turut memperbaiki Kesehatan rakyat
7. Membantu Mencari Korban Hilang ( TMS ).
Prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan bulan Sabit Merah Internasional
Prinsip dasar Palang Merah dikenal dengan 7 Prinsip Palang Merah yang disahkan
di Wina ( Austria ) oleh Konferensi International Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah XX pada tahun 1965. Terdiri atas :
1. Kemanusiaan ( Humanity
)
Bahwa gerakan Palang
Merah dan Bulan sabit Merah didirikan berdasarkan keinginan untuk memberikan
pertolongan tanpa membedakan korban dalam pertempuran, berusaha mencegah dan
mengatasi penderitaan sesama manusia.
2. Kesamaan (
Importiality )
Bahwa gerakan ini
tidak membedakan bangsa, suku, agama dan
politik, tujuannya semata-mata untuk mengurangi penderitaan manusia sesuai
dengan kebutuhannya dan mendahulukan yang paling parah.
3. Kenetralan (
Neutrality )
Bahwa gerakan ini
tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan Politik, agama,
suku, atau ideologi agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak.
4. Kemandirian (
Independence )
Bahwa gerakan ini
bersifat mandiri, tugasnya membantu pemerintah dalam bidang kemanusiaan, harus
mentaati peraturan negaranya dan harus menjaga otonomi negaranya sehingga dapat
bertindak sesuai dengan prinsip pelang merah.
5. Kesukarelaan (
Voluntari Service )
Gerakan ini memberi
bantuan secara sukarela bukan keinginan mencari keuntungan.
6. Kesatuan ( Unity )
Gerakan ini dalam
suatu negara hanya terdapat satu perhimpunan palng merah atau bulan sabit merah
yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh
wilayah.
7. Kesemestaan ( Universality )
Bahwa gerakan ini
bersifat semesta dimana setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab
yang sama dalam menolong sesama.
PALANG MERAH INDONESIA
Seperti Palang Merah
Internasional, lahirnya PMI juga berkaitan dengan kancah peperangan, diawali
pada :
A. MASA SEBELUM PERANG
DUNIA II
1. 21 Oktober 1873 Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI ) didirikan Belanda.
2. Tahun 1932 Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan
merencanakan mendirikan badan PMI.
3. Tahun 1940 pada sidang konperensi NERKAI, rencana
diatas ditolak karena menurut Pemerintah Belanda, rakyatIndonesia
belum
mampu mengatur Badan Palang Merah Nasional.
B. MASA PENDUDUKAN
JEPANG.
Dr. RCL Senduk berusaha lagi
untuk mendirikan Badan PMI namun gagal, ditolakPemerintah Dai Nippon.
C. MASA KEMERDEKAAN RI
1. 17 Agustus 1945 RI Merdeka.
2. 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan
kepada Menteri Kesehatan Dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Badan Palang
Merah Nasional. Pembentukan PMI dimaksudkan juga untuk menunjukan pada dunia
Internasional bahwa negaraIndonesia
adalah
suatu fakta yang nyata.
3.
5 September 1945
Menkes
RI
dalam
Kabinet I ( Dr. Boentaran ) membentuk Panitia 5 :
Ketua : Dr. R. Mochtar.
Penulis : Bahder Djohan.
Anggota : Dr. Djoehana.
Dr. Marzuki.
Dr. Sintanala.
4.
17 September 1945
tersusun Pengurus Besar PMI
yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
D. MASA PERANG
KEMERDEKAAN.
Pada masa itu peperangan
terjadi dimana – mana, dalam usia muda PMI menghadapikesulitan, kurang
pengalaman, kurang peralatan dan dana. Namun orang – orang secara sukarela
mengerahkan tenaganya, sehingga urusan Kepalangmerahan dapat diselenggarakan.
Dari pertolongan dan bantuan seperti :
§ Dapur Umum ( DU ).
§ Pos PPPK ( P3K ).
§ Pengangkutan dan perawatan korban pertempuran.
§ Sampai penguburan jika ada yang meninggal.
Dilakukan oleh laskar – laskar
Sukarela dibawah Panji Palang Merah yang tidak memandang golongan, agama dan
politik.
Pada waktu itu dibentuk Pasukan
Penolong Pertama ( Mobile Colone ) oleh cabang – cabang, anggotanya terdiri
dari pelajar.
E. BEBERAPA PERISTIWA
SEJARAH PMI
1. Tanggal 16 Januari 1950.
Dikeluarkan Keputusan Presiden
RI No. 25 / 1950 tentang pengesahan berdirinya PMI.
2. Tanggal 15 Juni 1950.
PMI diakui oleh ICRC.
3. Tanggal 16 Oktober 1950.
PMI diterima menjadi anggota
Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan keanggotaan
No. 68.
F. NAMA – NAMA TOKOH YANG
PERNAH MENJADI KETUA PMI
1. Ketua PMI ke 1 ( 1945 – 1946 ) : Drs. Moch. Hatta.

2. Ketua PMI ke 2 ( 1945 – 1948 ) : Soetarjo Kartohadikoesoemo.

3. Ketua PMI ke 3 ( 1948 – 1952 ) : BPH Bintoro.
4. Ketua PMI ke 4 ( 1952 – 1954 ) : Prof. Dr. Bahder Djohan.
5. Ketua PMI ke 5 ( 1954 – 1966 ) : P. A. A. Paku Alam VIII.
6. Ketua PMI ke 6 ( 1966 – 1969 ) : Letjen Basuki Rachmat.
7. Ketua PMI ke 7 ( 1970 – 1982 ) : Prof. Dr. Satrio.
8. Ketua PMI ke 8 ( 1982 – 1986 ) : Dr. H. Soeyoso Soemodimedjo.
9. Ketua PMI ke 9 ( 1986 – 1992 ) : Dr. H. Ibnu Sutowo.
10. Ketua PMI ke 10 ( 1992 – 1998 ) : Hj. Siti Hardianti Rukmana.
11. Ketua PMI ke 11 ( 1998 – 2004 ) : Mari’e Muhammad.
12. Ketua PMI ke 12 (2004 – sekarang : Mari’e Muhammad
G. STRUKTUR ORGANISASI
PMI
M U N A S
|
——————————————
|
PENGURUS PUSAT
|
M U S D A
|
——————————————
|
PENGURUS DAERAH
|
M U S C A B
|
——————————————
|
PENGURUS CABANG
|
M U S R A N
|
——————————————
|
PENGURUS RANTING
|
A N G G O T A
|
KETERANGAN : ————————– GARIS KOORDINASI
__________________ GARIS KOMANDO
Musyawarah Nasional adalah
pemegang kekuasaan tertinggi didalam perhimpunan PMI, dihadiri oleh utusan –
utusan Cabang, Daerah serta Pengurus Pusat. Diadakan tiap 4 tahun. Saat ini PMI
memiliki 306 Cabang dari 31 Propinsi ( Daerah ).
TUJUAN PMI :
Meringankan penderitaan sesama
manusia apapun sebabnya, dengan tidak membedakan golongan, bangsa, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
LAMBANG PMI :
1. PMI menggunakan lambang Palang Merah di atas dasar
putih sebagai tandaPERLINDUNGAN sesuai dengan ketentuan Palang Merah Internasional,
2. Lambang PMI sebagai anggota Palang Merah Internasional
adalah Palang Merah di atas dasar warna putih,
3. Lambang PMI sebagai Perhimpunan Nasional adalah Palang
Merah di atas dasar putih dilingkari bunga
berkelopaklima
.
KEANGGOTAAN PALANG MERAH INDONESIA
Didalam Anggaran Dasar PMI
pada Bab VII pasal 11 disebutkan : Organisaasi PMI mempunyai anggota yaitu :
1. Anggota Remaja.
2. Anggota Biasa.
3. Anggota Kehormatan.
1. ANGGOTA REMAJA.
§ Wanita – Pria usia di bawah 18 tahun Warga
NegaraIndonesia
.
§ Mendaftarkan diri secara sukarela di sekolah masing –
masing.
§ Mendapat ijin atau persetujuan orang tua.
KEWAJIBAN :
A. Mengikuti pendidikan dan latihan dasar
Kepalangmerahan.
B. Bersedia membantu tugas – tugas Kepalangmerahan dan
tergabung dalam wadah / kegiatan Palang Merah Remaja.
C. Menjaga nama baik organisasi serta mempererat
persahabatan baik nasional maupun internasional.
D. Mempertinggi ketrampilan dan kecakapan dalam tugas
Kepalangmerahan.
HAK :
A. Dapat menjadi Anggota Biasa PMI jika telah mencapai
usia 18 tahun.
B. Mendapat kesempatan pendidikan Kepalangmerahan.
C. Ikut aktif dalam Palang Merah Remaja.
D. Dapat mengikuti kegiatan – kegiatan sebagai Anggota
Remaja baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri.
PALANG MERAH REMAJA
Palang Merah Remaja di bentuk
oleh PMI pada bulan Maret 1950 yang merupakan perwujudan dari keputusan Liga Palang Merah ( League of the
Red Cross and Red Crescent Societies ). Terbentuknya PMR di Indonesia ini dan juga PMR
dibeberapa Palang Merah Nasional lainnya dilatarbelakangi oleh pecahnya Perang
Dunia ke 1, dimana pada waktu itu Palang Merah Australia mengerahkan anak – anak
sekolah supaya turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Kepada mereka
diberikan tugas ringan, seperti mengumpulkan pakaian bekas, majalah – majalah
bekas dari dermawan, menggulung pembalut dan sebagainya. Anak – anak ini
dihimpun dalam sebuah organisasi yang dinamakan “ Palang Merah Remaja “, kemudian prakarsa ini
diikuti oleh negara – negara lain.
Keanggotaan PMR dibagi dalam
tiga tingkatan antara lain :
PMR MULA : Setingkat usia murid SD, 7 – 12 tahun, Badge warna HIJAU.
PMR MADYA : Setingkat usia murid SLTP, 13 – 16 tahun, Badge warna BIRU.
PMR WIRA : Setingkat usia murid SLTA,
17 – 21 tahun, Badge warna KUNING.
Walaupun PMR sesuai dengan
tingkatnya, adakalanya diperbantukan pula dalam tugas – tugas Kepalangmerahan,
seperti turut membantu memberikan pertolongan P3K, dan lain – lain, namun tugas
kewajiban utama yang dibebankan kepada PMR adalah :
1. Berbakti kepada
masyarakat.
2. Mempertinggi
ketrampilan dan memelihara kebersihan dan kesehatan.
3. Mempererat
persahabatan nasional dan internasional.
2. ANGGOTA BIASA PMI
§ Wanita – Pria usia di atas 19 tahun Warga
NegaraIndonesia
.
§ Mendaftarkan diri secara sukarela atas nama pribadi.
§ Mengetahui azas dan tujuan PMI dan bersedia mengikuti
tata tertib organisasi PMI.
KEWAJIBAN :
A. Membayar iuran anggota.
B. Menyumbangkan pikiran, tenaga dan dana untuk menolong
sesama yang menderita sesuai dengan kemampuan.
C. Menjaga nama baik organisasi.
D. Memajukan organisasi.
HAK :
A. Hak suara dalam rapat organisasi.
B. Hak memilih dan dipilih, menjadi Pengurus PMI.
C. Mendapatkan informasi tentang organisasi.
D. Mendapatkan kesempatan pendidikan dan latihan
Kepalangmerahan.
E. Ikut aktif dalam Korps Sukarela.
F. Mendapatkan kesempatan begotongroyong, dan saling
menolong antara anggota PMI.
G. Menikmati kepuasan batin sebagai insan yang
memperhatikan nasib sesama.
KETERANGAN :
§ Anggota PMI adalah kekuatan inti organisasi.
§ Anggota PMI adalah potensi sumberdaya dan dana
organisasi.
§ Anggota PMI pada suatu saat dapat menjadi Pengurus PMI
dengan status keanggotaannya yang tetap.
ANGGOTA BIASA DIHARAPKAN AKTIF DALAM TSR MAUPUN KSR
SESUAI DENGAN MINAT DAN KONDISINYA.
TSR (TENAGA SUKARELA), KSR (KORPS SUKARELA)
1. Setiap anggota biasa perhimpunan PMI pada dasarnya
adalah tenaga sukarela ( TSR ) yang menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran dan
dana, baik secara keseluruhan maupun bagian – bagiannya untuk tugas
kemanusiaan.
2. KSR adalah kesatuan atau unit didalam perhimpunan PMI
yang beranggotakan pribadi anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri
menjadi KSR PMI.
3. Fungsi TSR dan KSR :
A. Fungsi TSR PMI adalah sebagai tenaga pelaksana
perhimpunan PMI dalam melaksanakan tugas kemanusiaan.
B. Dalam menjalankan fungsinya, TSR PMI dan KSR PMI
berstatus sebagai tenaga sukarela.
C. Sebagai kesatuan maupun sebagai pribadi sukarelawan
TSR PMI dan KSR PMI wajib mengikuti tata aturan dan ketentuan yang ditetapkan.
4. Tugas operasional :
A. Tugas TSR / KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan /
bantuan secara pribadi atau secara berkelompok yang terarah.
B. Setiap KSR dapat bertugas membantu tugas KSR dalam
bidang – bidang tertentu.
3. ANGGOTA KEHORMATAN
PMI.
§ Wanita – Pria tanpa batas usia.
§ Telah berbuat jasa bagi PMI dan diusulkan oleh
Pengurus untuk diangkat.
§ Bersedia diangkat menjadi Anggota Kehormatan.
KEWAJIBAN :
A. Menjaga nama baik organisasi.
B. Memberi perhatian terhadap PMI.
HAK :
A. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus PMI.
B. Mengikuti perkembangan organisasi.
C. Ikut mengembangkan dan memajukan PMI dengan
menyampaikan saran kepada Pengurus.
Mars Palang Merah Indonesia
Palang Merah Indonesia
Sumber kasih umat manusia
Warisan luhur, nusa dan bangsa
Wujud nyata pengayom Pancasila
Mendarmakan bhakti bagi ampera
Tunaikan tugas suci tujuan PMI
Di Persada Bunda Pertiwi
Di seluruh dunia
PMI menghantarkan jasa
Gerak juangnya keseluruh nusa
Untuk umat manusia
Demikian yang dapat aku sampaikan. Sosok Henry Dunant memanglah tokoh yang memiliki budi pekerti yang baik dan sikapnya patut ditiru. Sudah sepantasnya kita berterimakasih kepada belau, karna berkat jasanya, kini semua orang dapat menikmati yang dinamakan pertolongan pertama, sehinnga membantu jiwa kita aman. Sekian semoga bermanfaat :-) bantu dengan like, comments and share yaa ;-)
go to my other blog by klik the blog logo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar